Dalam NU sebelum pendapat madzhab dikutip untuk sandaran persoalan fiqh, ada sejumlah prinsip penting yang selalu menjadi pedoman.
• Al-Muhafazhah ala al-qadim al shalih wa al akhdzu bi al jadidi al ashlah (melestarikan hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik)
• Al- adat muhakamat (adat kebiasaan bias dijadikan hukum)
• Al-maslahat wa al-mafsadat (kebaikan dan kejelekan)
• Dar’u al mafasid muqaddamun ala jalb al mashalih (menghindari bahaya lebih diutamakan)
• Al-akhzu bi akhoffi al-dzararain (Mengambil yang lebih ringan dari dua bahaya)
• Al-dzarar la yuzalu bi al-dzarar (Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya)
• Saddudz dzari’ah (Menutup jalan menuju bahaya, atau pencegahan)
• Al-dzarurat tubihu al-makhdhurat (Darurat membolehkan segala hal yang dilarang)
• Ma la yadraku kulluhu la yatraku ba’duhu (apa yang tidak tercapai seluruhnya, jangan tinggalkan hasil yang sebagian)
• Ma la yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajib (apa yang menjadi syarat terpenuhi suatu kewajiban, maka syarat itu wajib)